Apabila Calon Peserta Didik Baru mengalami kesulitan dalam melaksanakan pendaftaran silahkan klik menu Pengaduan

SELAMAT DATANG DI PORTAL PPDB SUMUT 2023

Penggunaan teknologi dalam pendaftaran PPDB SUMUT 2023 merupakan sebuah peningkatan dalam segi layanan sekolah atau Satuan Pendidikan.

...

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara Tahun Ajaran 2023/2024

Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

  • 1 Seleksi / Jalur Afirmasi

    Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

  • 2 Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

    Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan

  • 3 Seleksi / Jalur Prestasi

    Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMA terdiri dari
    1. Hasil Nilai Rapor Semester 1 s/d 5
    2. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik
    3. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik

    Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMK terdiri dari
    1. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
    2. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

  • 4 Seleksi Jarak Domisili

    Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2023/2024

  • 5 Seleksi Prestasi Nilai Rapor

    Seleksi Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen)

  • 6 Jalur Zonasi

    Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2023/2024

Panduan Penggunaan Aplikasi


Frequently Asked Questions

Pendaftaran Akun

  • NIK sudah terdaftar. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan peserta didik saat registrasi, telah digunakan atau telah terdaftar pada sistem PPDB Online. Peserta dapat login menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar tersebut namun jika lupa, silahkan gunakan fitur lupa password yang ada pada halaman login.
  • NIK, Nomor KK, atau Tanggal Lahir Salah. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Kependudukan atau Tanggal Lahir yang digunakan peserta didik saat registrasi, berbeda dengan NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir yang diinput oleh operator sekolah. Silahkan hubungi operator sekolah.

Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Kependudukan atau Tanggal Lahir yang digunakan peserta didik saat registrasi, berbeda dengan NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir yang diinput oleh operator sekolah. Silahkan hubungi operator sekolah.

Silahkan gunakan fitur Lupa Password pada halaman Login. Pastikan email yang anda gunakan saat registrasi adalah email yang benar dan aktif, agar notifikasi email lupa password dapat diterima.

Silahkan hubungi operator sekolah untuk memperbaiki data Anda. Jangan konfirmasi data Anda sebelum data diperbaiki.

Password untuk membuat akun PPDB Online berformat 8 (delapan) karakter dengan gabungan huruf besar, huruf kecil dan angka.

Peserta didik yang tamat bukan di tahun PPDB berjalan.

Data Peserta/Siswa

Peserta didik bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebelumnya dengan syarat alamat dan nomor KK tidak berubah.

Pendaftaran PPDB

  • Tanggal cetak KK kurang dari 1 tahun.
  • Alamat domisili peserta didik tidak masuk wilayah zonasi sekolah yang dipilih

Persyaratan jalur afirmasi adalah dokumen Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako (PS), Program Indonesia Pintar (PIP), Jamkesmas / Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Peserta didik hanya bisa mendaftar pada dua pilihan sekolah SMA saja atau dua pilihan sekolah SMK saja.

Karena koordinat alamat domisili siswa yang diinput oleh operator belum benar.

Sekolah yang mengikuti PPDB Online adalah SMA dan SMK Negeri. Sekolah lain yang berstatus asrama dan/atau swasta bukan bagian dari PPDB Online
Punya Pertanyaan?

Hubungi kami
ppdb.sumutprov@gmail.com

Ikuti kami