SELAMAT DATANG DI PORTAL PPDB SUMUT 2023
Penggunaan teknologi dalam pendaftaran PPDB SUMUT 2023 merupakan sebuah peningkatan dalam segi layanan sekolah atau Satuan Pendidikan.


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara Tahun Ajaran 2023/2024
Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
-
1 Seleksi / Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
-
2 Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan
-
3 Seleksi / Jalur Prestasi
Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMA terdiri dari
1. Hasil Nilai Rapor Semester 1 s/d 5
2. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik
Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMK terdiri dari
1. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
2. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik. -
4 Seleksi Jarak Domisili
Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2023/2024
-
5 Seleksi Prestasi Nilai Rapor
Seleksi Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen)
-
6 Jalur Zonasi
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2023/2024
Panduan Penggunaan Aplikasi
Frequently Asked Questions
Pendaftaran Akun
- NIK sudah terdaftar. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
yang digunakan peserta didik saat registrasi, telah digunakan atau telah
terdaftar pada
sistem PPDB Online
. Peserta dapat login menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar tersebut namun jika lupa, silahkan gunakan fitur lupa password yang ada pada halaman login. - NIK, Nomor KK, atau Tanggal Lahir Salah. Nomor Induk
Kependudukan (NIK),
Nomor Kartu Kependudukan atau Tanggal Lahir
yang digunakan peserta didik saat registrasi, berbeda dengan NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir yang diinput oleh operator sekolah. Silahkan hubungi operator sekolah.
Data Peserta/Siswa
Pendaftaran PPDB
- Tanggal cetak KK kurang dari 1 tahun.
- Alamat domisili peserta didik tidak masuk wilayah zonasi sekolah yang dipilih